Peran Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi terhadap Lingkungan Hidup
Industri ekstraktif termasuk industri hulu minyak dan gas bumi (migas) kerap dituding merusak lingkungan. Benarkah demikian? Bagaimana negara menjamin bahwa kegiatan hulu migas tidak berdampaik buruk pada lingkungan?
Perlindungan lingkungan memang menjadi salah satu isu yang menjadi perhatian utama dalam industri hulu migas. Tata kelola yang buruk dalam proses eksplorasi dan produksi tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga akan merusak lingkungan sekitar.Untungnya, sektor hulu migas sepenuhnya dikontrol oleh negara. Seluruh pelaksanaan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan usaha hulu migas diawasi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sejak tahap eksplorasi hingga produksi. Mulai waktu menyusun rencana kerja dan anggaran (work program and budget/WP&B) hingga tahap pelaksanaan di lapangan, SKK Migas selalu mengawasi kontraktor kontrak kerja sama (kontraktor KKS). SKK Migas juga mewajibkan kontraktor KKS melakukan kajian awal saat akan mengoperasikan sebuah wilayah kerja melalui penyusunan Rona Lingkungan Awal (Environmental Baseline Assessment/EBA).
Studi EBA akan menginformasikan daya dukung lingkungan permukaan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Sementara dalam melakukan pengelolaan limbah sisa operasi dan sisa produksi, SKK Migas mendorong kontraktor KKS untuk menerapkan prinsip 5RTD, yakni
Berita selengkapnya bisa klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar